Hari Ini, KPK Periksa Anak Buah Novanto Terkait Korupsi e-KTP

Kamis, 10 Agustus 2017 | 11:37 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Anak Buah Novanto Terkait Korupsi e-KTP
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua DPR Marzuki Alie yang diperiksa kemarin, hari ini KPK memanggil anak buah Setya Novanto di Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (10/8/2017).

Selain Melchias, KPK juga memeriksa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini. Anggota DPR RI tersebut turut diperiksa sebagai saksi untuk Novanto.

Baca Juga: Peringatan! 3 Bulan Tak Bayar Sewa, Penghuni Rusunawa Diusir

"KPK juga periksa Abraham Mose, mantan direktur PT LEN Industri dan FX Garmaya Sabarling, PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri," jelas Febri.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.

Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Akibat megakorupsi e-KTP, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun, karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.

Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 trilun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. Padahal harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Rossi Nggak Pede Bisa Juara di MotoGP Austria, Ini Alasannya

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI