Korupsi APBD Malang, KPK Sita Ponsel Pejabat

Kamis, 10 Agustus 2017 | 11:27 WIB
Korupsi APBD Malang, KPK Sita Ponsel Pejabat
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, para tersangka tersebut berasal dari unsur DPRD dan Pemerintahan Kota Malang, serta pihak swasta.

"KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemkot dan swasta di kasus tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Baca Juga: Polisi Pastikan Aksi Pembakaran Zoya Tak Direncanakan

Belum diketahui siapa yang dimaksud dari unsur DPRD dan Pemerintahan Kota Malang tersebut. Namun, menurut keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo dan informasi yang terhimpun, salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua DPRD Kota Malang Muhamad Arief Wicaksono.

"Ada penyelidikan terbuka kemudian rasanya sudah kita naikan le tingkat penyidikan. Saya lupa ketua DPRD sama PU atau apa. Saya detailnya lupa," kata Agus.

Selain itu, rincian kasus koruupsi yang menjerat banyak tersangka tersebut juga belum diketahui. Diduga, dana yang dikorupsi adalah program proyek yang dibiayai APBD.

Untuk mendukung proses penyidikan, Tim Satuan Tugas Penindakan KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Malang. Melalui penggeledahan, didapatkan sejumlah dokumen dan barang bukti berupa barang elektronik.

"Dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Malang kemarin, disita sejumlah dokumen terkait APBD dan proyek yang sedang didalami dalam Penyidikan ini. Barang bukti lainnya adalah ponsel sejumlah pejabat,” terangnya.

Baca Juga: Peringatan! 3 Bulan Tak Bayar Sewa, Penghuni Rusunawa Diusir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI