Suara.com - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra memastikan para pelaku tidak terlebih dulu merencanakan pengeroyokan dan membakar Muhammad Al Zahra alias Zoya (30). Zoya adalah orang yang dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Kabupaten Bekasi.
"Kelima tersangka tadi berdasarkan pendalaman pemeriksaan, mereka semuanya bersikap spontan. Jadi tidak terencana sama sekali," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya, kelima tersangka yang melakukan aksi 'pengadilan jalanan' terhadap Zoya terjadi secara spontan karena warga sudah terpancing emosi.
Lokasi saat Zoya dihakimi massa merupakan pasar tradisional yang setiap harinya dipenuhi masyarakat.
Baca Juga: Sindikat Pedagang Anak Indonesia ke Suriah Terbongkar
"Situasi di tengah keramaian, di pasar kecil tempat berkumpul orang banyak," terangnya.
Dia menjelaskan, aksi pengeroyokan bermula dari sejumlah pihak yang melakukan provokasi dengan menyebutkan Zoya adalah pencuri.
"Massa tergerak karena ada respons terhadap suatu peristiwa, yaitu adanya orang yang diteriaki sebagai maling. Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif. Masyarakat tergerak spontan, tidak sistematis, tidak terstruktur," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan ada juga sebagian warga yang berusaha melerai saat Zoya sudah dalam kondisi dikepung massa.
"Tidak semua (warga) melakukan aksi kekerasan itu, ada juga yang melihat dan ada juga yang melarang," tuturnya.
Baca Juga: Tarif Parkir DKI akan Naik, Ini Saran Djarot ke Pemilik Kendaraan
Polisi telah menangkap lima tersangka atas insiden main hakim sendiri yang menyebabkan Zoya tewas secara mengenaskan.