Khusus warga terdampak penggusuran dan relokasi yang menunggak biaya Rusunawa, Pemprov DKI memberikan toleransi mereka untuk mencicil.
"Jadi, warga relokasi akan kita kasih beberapa kebijakan. Tapi bagi mereka yang umum ini (tiga bulan tidak bayar diusir)," tegas Djarot.