Sindikat Pedagang Anak Indonesia ke Suriah Terbongkar

Kamis, 10 Agustus 2017 | 11:04 WIB
Sindikat Pedagang Anak Indonesia ke Suriah Terbongkar
Korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Suriah. [Suara.com/Dian Rosmala
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Suriah.

Jaringan berkedok penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) itu diduga tidak mengirimkan pekerja sesuai yang dijanjikan dan melakukan ekspolitasi ekonomi terhadap anak.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, jaringan itu beroperasi sejak September 2014 hingga Desember 2016. Kekinian, terdapat dua orang korban. Sementara dua anggota jaringan itu sudah ditangkap.

Baca Juga: Tarif Parkir DKI akan Naik, Ini Saran Djarot ke Pemilik Kendaraan

"Korbannya dua orang, inisial JHN alias RF dan NVI. Sedangkan yang menjadi tersangka yaitu Pariati (51) dan Baiq Hafizah alis Evi (41)," kata Ari di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerin Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan pemalsuan identitas korban. "Nama korban tidak sesuai dengan aslinya dan tahun lahir korban yang dituakan," ujar Ari.

Ari menuturkan, ikhwal kasus ini adalah pada awal tahun 2017. Saat itu, Unit 4 Subdit 3 Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi tentang adanya korban dugaan TPPO dari Damaskus.

Berdasarkan informasi tersebut , menggelar penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

"Anak ini identitasnya dipalsukan ya, dan dijanjikan akan dipekerjakan di negara Qatar dengan gaji Rp4 juta per perbulan. Di mana korban pada saat berangkat masih berumur 14 tahun, kemudian dibuatkan identitas palsu menjadi 19 tahun," terangnya.

Baca Juga: Istri Zoya Masih Tak Terima Suaminya Dibakar karena Curi Ampli

Dokumen yang dipalsukan oleh jaringan Evi adalah Kartu Keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban. Merujuk hasil keterangan korban, ia bekerja di Damaskus selama dua tahun dan selama itu tiga kali berpindah majikan.

"Pada majikan pertama dan kedua korban tidak digaji. Sedangkan pada majikan ketiga, korban mendapatkan gaji USD200 selama lima bulan saja," ujar Ari.

Selin itu, korban juga mendapatkan penyiksaan dari majikannya. Karena korban tidak tahan, akhirnya korban kabur dan melaporkan hal yang dia alami ke KBRI Damaskus. Setelah itu, KBRI damaskus memulangkan korban ke Indonesia.

Berdasarkan alat bukti yang berhasil didapatkan tim, Pariati bertugas sebagai perekrut korban di daerah asal korban, yakni di Nusa Tenggara Barat.

"Dari hasil pengembangan, dapat ditangkap pula tersangka Evi di Malang yang diduga membawa korban ke Malaysia via Batam dan sebagai penghubung langsung ke jaringan Padi di Malaysia untuk memberangkatkan calon TKI ke Damaskus secara ilegal," tutur Ari.

Ia mengungkapkan, jaringan ini diduga telah mengirimkan ratusan TKI dari NTB ke Damaskus via Malaysia sejak tahun 2014 hingga 2017 secara ilegal. Keuntungan yang didapatkan oleh jaringan ini Rp10 sampai Rp15 juta per calon TKI, sehingga diduga keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. 

Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa 18 Paspor, 2 buku tabungan, 1 bandel catatan keuangan, 1 buah buku kecil merk mirage batik warna coklat yang berisi catatan keuangan, dan satu bendel formulir Housemaid Application dan tiga telepon seluler.

"Terkait jaringan Suriah Satgas TPPO Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan D7 PDRM untuk mengembangkan kasus terhadap tersangka Padi warga negara Irak yang tinggal di Malaysia, dan jaringan TPPO yang menampung dan mengirim TKI ke Timur Tengah," tandasnya.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI