Suara.com - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Suriah.
Jaringan berkedok penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) itu diduga tidak mengirimkan pekerja sesuai yang dijanjikan dan melakukan ekspolitasi ekonomi terhadap anak.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, jaringan itu beroperasi sejak September 2014 hingga Desember 2016. Kekinian, terdapat dua orang korban. Sementara dua anggota jaringan itu sudah ditangkap.
Baca Juga: Tarif Parkir DKI akan Naik, Ini Saran Djarot ke Pemilik Kendaraan
"Korbannya dua orang, inisial JHN alias RF dan NVI. Sedangkan yang menjadi tersangka yaitu Pariati (51) dan Baiq Hafizah alis Evi (41)," kata Ari di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerin Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan pemalsuan identitas korban. "Nama korban tidak sesuai dengan aslinya dan tahun lahir korban yang dituakan," ujar Ari.
Ari menuturkan, ikhwal kasus ini adalah pada awal tahun 2017. Saat itu, Unit 4 Subdit 3 Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi tentang adanya korban dugaan TPPO dari Damaskus.
Berdasarkan informasi tersebut , menggelar penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Anak ini identitasnya dipalsukan ya, dan dijanjikan akan dipekerjakan di negara Qatar dengan gaji Rp4 juta per perbulan. Di mana korban pada saat berangkat masih berumur 14 tahun, kemudian dibuatkan identitas palsu menjadi 19 tahun," terangnya.
Baca Juga: Istri Zoya Masih Tak Terima Suaminya Dibakar karena Curi Ampli
Dokumen yang dipalsukan oleh jaringan Evi adalah Kartu Keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban. Merujuk hasil keterangan korban, ia bekerja di Damaskus selama dua tahun dan selama itu tiga kali berpindah majikan.