Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir kendaraan pada tahun 2017. Kenaikan tarif parkir ditargetkan mencapai 10 persen.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, wacana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota masih dalam tahap kajian. Nantinya, pemerintah harus lebih dahulu merevisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
"Akan dikaji secara mendalam dulu, terutama tarif parkir yang di tepi tepi jalan itu harusnya lebih mahal, tapi itu masih dikaji terlebih dahulu," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Baca Juga: Istri Zoya Masih Tak Terima Suaminya Dibakar karena Curi Ampli
Djarot menjelaskan, kenaikan tarif parkir yang akan diterapkan pemerintah DKI sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Menurutnya, kemacetan arus lalu lintas itu disebabkan oleh banyaknya penggunaan kendaraan pribadi. Dengan diterapkan tarif parkir yang mahal, masyarakat diharapkan beralih ke transportasi umum.
"Sekali lagi, tujuannya untuk dalam tanda kutip meminta masyarakat agar menggunakan transportasi publik," kata Djarot.
Selain itu, menurut Djarot, melalui tarif parkir yang tinggi masyarakat tak akan lama memarkirkan kendaraannya.
"Kalau parkir itu jangan terlampau lama, terutama di jalan yah, sehingga bisa digunakan dan tidak menimbukan kemacetan itu tujuannya,” terangnya.
Baca Juga: Kisah Lucu Gus Dur, Romo Magnis dan Sopir Bus Jakarta
Lebih jauh, mantan Wali Kota Blitar ini memastikan layanan parkir akan semakin baik setelah tarif naik. Untuk diketahui, tarif parkir motor lkekinian di Jakarta Rp2.000 per jam, sedangkan mobil Rp5.000 per jam.
Pemerintah DKI, kata Djarot, akan membangun banyak kantong parkir park and ride. Pemerintah juga akan memanfaatkan lahan warga yang tengah bersengketa untuk tempat parkir.