Suara.com - Siti Zubaidah (25), istri mendiang Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), akhirnya mau menerima tuduhan sang suami mencuri amplifierdi Musala Al Hidayat sehingga yang bersangkutan dikeroyok dan dibakar massa.
"Ketika kami datang, beliau menerima peristiwa itu (tuduhan kasus pencurian)," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Bukti yang memperkuat Zoya sebagai pelaku kasus pencurian amplifier adalah keterangan Rojali, marbot Musala Al Hidayah, yang menjadi satu-satunya saksi kunci dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kisah Lucu Gus Dur, Romo Magnis dan Sopir Bus Jakarta
Meski telah menerima hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Siti yang sedang hamil enam bulan itu masih tidak percaya warga sangat begitu tega mengeroyok dan membakar suaminya sampai tewas.
"Kalau memang pelaku beliau (Siti) juga menyampaikan kalau benar pelakunya, semestinya (Zoya) tidak sampai dibakar ya," kata Asep.
Zoya merupakan warga yang dikeroyok dan dibakar karena dituduh mencuri amplifier milik Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/8/2017).
Dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Sebelum Dibakar, Zoya Sempat Cium Kaki Marbot Musala
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi 'pengadilan jalanan' terhadap Zoya.