Suara.com - Lelaki berinisial SD akhirnya menyesali perbuatannya yang membakar Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).
SD yang berusia 27 tahun adalah satu dari lima tersangka yang ikut menghakimi Zoya seecara brutal, karena dianggap mencuri satu unit amplifier di Musala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (1/8) pekan lalu.
"Ada penyesalan juga dari tersangka. Ini kan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana UU mengatakan, atau kita sehari-hari menyebutnya sebagai pengeroyokan. Itu dilakukan bersama-sama," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Asep mengatakan, polisi masih meminta keterangan SD soal aksi penyiraman bensin yang dilakukan dirinya ketika Zoya sudah terkapar tak sadarkan diri akibat dihakimi massa.
Baca Juga: Sebelum Tewas, Satu Jam Zoya Dikeroyok dan Dibakar Massa
Diduga, SD membakar Zoya dengan menggunakan bensin eceran yang dibelinya di dekat lokasi pengeroyokan dan pembakaran Zoya.
"Masih didalami, yang jelas, penjual bensin sudah mengakui ada yang beli," tukasnya.
Tak hanya menyiramkan bensin, Asep mengungkapkan SD juga diduga orang yang menyalakan korek api untuk membakar Zoya.
Polisi menangkap SD di Pandeglang Banten, Selasa (9/8/2017). Dia sengaja kabur ke luar kota karena merasa telah menjadi target penangkapan kepolisian terkait aksi 'pengadilan jalanan' yang dialami Zoya.
Bahkan, polisi terpaksa melumpuhkan SD dengan timah panas ke bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan.
Baca Juga: Zoya Dibakar Hidup-hidup, Ayah: Saya Tak Pernah Ajari Dia Mencuri