Suara.com - Polisi masih mengautopsi jenazah Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), lelaki yang dikeroyok dan dibakar oleh warga karena dianggap mencuri amplifier di Musala Al Hidayat, Desa Muara Bakti, Kecamatan, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (1/8) pekan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan, autopsi itu diperlukan untuk memastikan apakah Zoya lebih dulu tewas saat dikeroyok atau setelah dibakar massa.
“Autopsi masih dilanjutkan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Kami masih menunggu hasilnya,” kata Asep, Kamis (10/8/2017).
Asep menegaskan tidak mau terburu-buru membuat kesimpulan Zoya dibakar hidup-hidup oleh warga desa.
Baca Juga: Zoya Dibakar Hidup-hidup, Ayah: Saya Tak Pernah Ajari Dia Mencuri
Tapi, merujuk pada hasil pemeriksaan fisik post-mortem (sesudah kematian), luka bakar di tubuh Zoya mencapai 80 persen.
Asep menuturkan, penyidik juga sudah mempelajari lamanya waktu saat Zoya dihakimi massa hingga dibakar hidup-hidup. Dia memperkirakan, lelaki itu mendapat tindakan kekerasan selama satu jam sebelum tewas mengenaskan.
"Durasi pengeroyokan kami pelajari, kurang lebih satu jam. Menurut saksi, ada sebagian saksi yang mematikan api yang masih menyala di tubuh korban," terangnya.
Asep menambahkan, seharusnya upaya autopsi itu dilakukan secepatnya. Namun, pihak keluaga baru mengizinkan polisi untuk bisa melakukan autopsi terhadap jenazah Zoya setelah dikubur.
Baca Juga: Pacari Napi, Foto Telanjang Anggota DPRD Tulangbawang Tersebar
"Pada saat kejadian, penyidik seharusnya sesegera mungkin mengautopsi, tapi keluarga MA (Zoya) menolak, dengan catatan apabila suatu saat membutuhkan dia persilakan. Saat ini dibutuhkan dan diautopsi," terangnya.