”Sabar pak. Sabar. Kita serahkan ke polisi ya,” tutur Bambang, putra keduanya, menenangkan.
Namun, Asmawi tampak menyimpan begitu banyak kesedihan dan ketidakrelaan. Di tengah tangisan, Asmawi sempat meninggikan intonasi suara saat mengatakan ketidakrelaannya.
"Pedih hati ini. Anak meninggal karena dibakar. Saya tak pernah mengajarkan yang buruk-buruk,” tuturnya.
Bensin Eceran
Baca Juga: Pacari Napi, Foto Telanjang Anggota DPRD Tulangbawang Tersebar
Hingga Rabu kemarin, polisi meringkus tiga tersangka baru terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya. Mereka yang ditangkap adalah AL 18, KR (55) dan SD (27).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut menghakimi Zoya hingga tewas dibakar.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra membeberkan peran SD yang ditangkap di kawasan Banten, Selasa (8/8). Ia mengatakan, SD merupakan orang yang menyiramkan bensin dan membakar Zoya setelah dihakimi massa karena tuduhan pencurian.
Baca Juga: Sindir Jokowi, Fadli Zon: Diktator Tidak Ditentukan oleh Tampang
"Perannya adalah dia yang membeli bensin lalu kemudian menyiram ketubuh MA (Zoya) dan sekaligus dia pelakunya yang membakar saudara MA," kata Asep di Polda Metro Jaya.