Suara.com - Di acara diskusi terbatas bertema Anjing Pitbull Menggigit, Salah Siapa?” yang berlangsung di kampus Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, kemarin, peneliti bidang hukum kesehatan UGM Tri Aktariyani mengingatkan agar setiap masyarakat yang memiliki hewan piaraan wajib menjaganya dengan baik.
Sebab, kata Tri, kesalahan dalam pemeliharaan yang mengakibatkan korban, akan dituntut secara hukum.
Dalam ketentuan baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Pidana, kata dia, memiliki konsekuensi bagi pemilik hewan piaraan yang tidak menjaga dengan baik hewannya.
“Pada klausa Pasal 490 KUHP, sang pemilik bisa kena kurungan penjara selama enam hari atau denda, apabila hewan piaraannya melakukan perbuatan yang merugikan orang lain seperti menyerang, menerkam, melukai, mengigit, kotorannya mengotori lingkungan dan seterusnya dan sebagainya (membawa kerugian),” kata Tri.
Namun, dia jika korban merasa tidak puas atau mengalami kerugian yang cukup parah, bisa mengajukan gugatan secara perdata yang harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Seperti, harus ada perbuatan (positif maupun negatif); Perbuatan itu harus melawan hukum; Ada kerugian; Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan Ada kesalahan.
“Jadi, jaga baik-baik hewan piaraan Anda. Agar tidak malah merugikan diri Anda sendiri nantinya,” kata Tri.
Diskusi ini dilakukan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat pecinta hewan piaraan anjing dari berbagai jenis sekaligus menyikapi kasus anjing pitbull bernama Sapi di Malang, Jawa Timur, yang menggigit bocah perempuan bernama Ramisya Bazigha berumur delapan tahun hingga meninggal dunia.
Cerita pemilik
Danny, perempuan asal Surabaya yang juga memelihara pitbull, menjelaskan faktor yang kemungkinan menjadi penyebab anjing menjadi galak.
"Kalau menurut aku banyak alasan kenapa anjingnya bisa menyerang anak kecil. Alasan dasar karena dia stres. Karena yang aku lihat di berita anjing ini, kan dirantai jadi geraknya itu terbatas," kata Danny kepada Suara.com, Selasa (8/8/2017).