Polri Ingatkan Masyarakat Tak Asal Curhat di Media Sosial

Rabu, 09 Agustus 2017 | 19:32 WIB
Polri Ingatkan Masyarakat Tak Asal Curhat di Media Sosial
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung PTIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017). (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divis Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial. Sebab, kesalahan memposting di media sosial dapat dipidana.

"Jangan terlalu mudah memencet-mencet. Kalau di senjata namanya Trigger Happy. Nembak-nembak itu senang gitu. Kalau medsos mencet," kata Setyo di Gedung PTIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Kata dia, sebelum mengapload atau menulis sesuatu di media sosial, sebaiknya terlebih dahulu ditimbang-timbang, apakah postingan tersebut akan merugikan orang lain atau tidak.

"Kalau mencet-mencet nggak ngerti isinya, sehingga ini mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Itu ada ancaman hukumannya," ujar Setyo.

Baca Juga: Komika Acho Berharap Tak Ditahan Jika Jadi Terdakwa UU ITE

Setyo berharap agar kasus yang menjerat warga asal Lampung, Sri Rahayu Ningsih jadi pembelajaran bagi masyarakat lain agar hati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Yang bersangkutan (Sri Rahayu) kan menyampaikan ujaran kebencian terhadap Presiden, terhadap etnis tertentu, terhadap kelompok tertentu. Ini sebetulnya tidak boleh, sehingga kita terpaksa harus menegakkan hukum," tutur Setyo.

Kata dia, meskipun Sri mengaku tidak tahu dan merasa tidak ada niat melanggar hukum dengan postingan di media sosial, tapi dengan dia memposting secara sengaja, maka polisi mengangap ia tahu dengan apa yang ia lakukan.

Sri ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2017). Sri diduga telah menyebar konten berbau SARA. Selain itu, ia juga diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Atas perbuatannya, Sri dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Gerindra Laporkan Victor Laiskodat dengan UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI