Suara.com - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra menjelaskan alasan polisi baru tiba 25 menit setelah Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) tewas dikeroyok dan dibakar massa di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).
Menurut Asep, alasan polisi telat tiba, karena jarak tempat kejadian perkara dengan kantor Polsek Babelan jauh.
"TKP dengan kantor polisi (Polsek Babelan) itu 10 kilometer jaraknya. 25 menit kemudian kita sudah hadir di TKP," kata Asep di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep juga mengakui pihaknya baru mendapatkan informasi peristiwa pengeroyokan dan pembakaran Zoya setelah menerima telepon dari Rojali, marbot musala Al Hidayah yang diyakini melihat Zoya melakukan pencurian satu unit amplifier di musala.
Baca Juga: Zoya Melarikan Diri 4 Km sebelum Dikeroyok dan Dibakar
"Setengah jam setelah kejadian ditelepon Babinkamtibmas oleh saudara Rojali. Dan ingat juga peristiwa tersebut kurang lebih 1 jam," kata dia.
Dia tak menampik aksi main hakim yang dilakukan warga terhadap Zoya memang sangat cepat.
"Peristiwa itu kan cepat sekali. Kalau orang sudah seperti itu perilaku kolektifnya kan main ya, pukul, gebuk," katanya.
Dia menambahkan, alasan pihaknya tak bisa mendapatkan informasi dari aksi main hakim warga itu secara langsung juga dikarenakan jumlah personel polisi yang minim.
"Di Polsek ini ada 51 anggota, sementara masyarakat ada 203 ribu penduduk. Kalau dirasiokan 1:4000. Belum lagi jarak yang jauh. Jangan dilihat seperti di kota ya, itu kan di desa," katanya.
Baca Juga: Begini Pembagian Tugas Lima Pembakar Zoya Hidup-hidup
Terkait aksi 'pengadilan jalanan' yang menyebabkan Zoya tewas, Asep membantah tidak ada komunikasi yang dijalin antara polisi dan masyarakat. Dia berdalih adanya informasi yang diberikan Rojali yang menjadi saksi kunci kasus tersebut menandakan kepolisian cepat bertindak menanggapi laporan dari warga.
"Dia (Rojali) langsung menelepon Babinkamtibmas itu menandakan bahwa selama ini ada sebuah komunikasi yang dibangun dengan masyarakat. Jadi saluran komunikasinya directly seperti itu," kata Asep.
Polisi telah menangkap 5 tersangka atas insiden main hakim sendiri yang menyebabkan Zoya tewas secara mengenaskan. Kelima tersangka ini diantaranya SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi 'pengadilan jalanan' terhadap Zoya.