Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikan pajak kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dua kali lipat. Pajak BBN-KB dari 10 persen nantinya akan menjadi 20 persen.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap kajian.
"Tujuannya adalah untuk membatasi kepemilikkan kendaraan bermotor. Dari pada punya banyak (kendaraan) nggak bisa bayar pajak," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Menurut Djarot, satu rumah di Jakarta rata-rata memiliki lebih dari dua kendaraan bermotor. Dengan adanya wacana menaikan BBN-KB, masyarakat diharapkan mikir dua kali untuk membeli kendaraan baru.
Baca Juga: Misbakhun Puji Ditjen Pajak Cerdas Dalam Kasus Pajak Raffi Ahmad
"Dengan begitu orang akan beli motor mikir. Cukup dua saja, sudah terlalu banyak kendaraan," kata Djarot.
Dengan adaya peraturan ini, Djarot berharap masyarakat mau meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke transportasi umum. Hal ini untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri menerangkan rencana kenaikan bea balik nama sudah diusulkan ke DPRD Jakarta. Aturan ini diharapkan efektif pada Oktober 2017.
"Ini supaya orang Jakarta tidak menggunakan kendaran pribadi, tapi menggunakan kendaraan umum. Makanya pajak dinaikkan. Itu alasannya. Sekarang nilai jual misal Rp100 juta, pajak BBN mobil baru 10 persen. Kami naikkan jadi 20 persen. Tapi belum (diberlakukan) karena perdanya lagi dibahas. Baru kami usulkan ke dewan," kata Edi di Balai Kota Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca Juga: KPK-Dirjen Pajak Tak Bahas Kasus Suap Pajak PT EKP