Suara.com - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai keputusan Pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas sah secara hukum.
Perppu tersebut merupakan kebijakan yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Saya sebagai pribadi menghormati kebijakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Dan HTI dibubarkan melalui Perppu sah, sehingga secara hukum pembubaran ormas HTI itu sah," kata Jimly Asshiddiqie dalam konfrensi pers di kantor Pusat ICMI, Jalan Proklamasi No 53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Dia menjelaskan, Perppu tersebut berlaku sampai ada keputusan di tolak DPR RI dalam pembahasan di sidang Paripurna atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kendati begitu, lanjut dia, setiap orang eks anggota atau pengurus HTI juga berhak untuk bersuara atau menyampaikan pendapat pribadi di muka umum, karena itu dilindungi konstitusi atau UUD 1945.
Baca Juga: Apa Kata Rieke Diah Pitaloka Soal Perppu Ormas?
ang tidak boleh atau dilarang secara undang-undang adalah ketika orang-orang tersebut mengorganisir masyarakat dengan organisasi untuk melawan ideologi bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
"Di Indonesia semua orang bebas punya pendapat, berpendapat, bahkan anti tuhan juga silakan, tidak percaya pada agama monggo, masuk surga sendirian. Tetapi begitu mengorganisir, mengajak orang lain, maka freedom of asosition bisa dibatasi. Jadi tidak semua organisasi bisa didirikan. Sama misalnya mau mendirikan perkumpulan komunisme, tidak boleh. HTI mau bikin khilafah nggak boleh," terang dia.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menceritakan, pada saat mewujudkan kemerdekaan Indonesia juga sempat terjadi perbedaan keras di kalangan tokoh-tokoh pendiri bangsa tentang bentuk negara, bahkan banyak yang tak setuju republik. Bahkan ketika itu juga ada yang menginginkan bentuk negara khilafah, namun setelah bermufakat dan diputuskan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) akhirnya semua menghormati keputusan tersebut.
"Soal HTI sudah benar itu dibubarkan. Nanti mengenai kontroversi Perppu-nya silahkan tunggu hasil keputusan MK (sedang diajukan yudisial review)," tutur dia.