Suara.com - Selain telah membekuk SD (27), pelaku yang membakar Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) hingga tewas, polisi juga turut menangkap dua warga berinisial AL (18) dan KR (55). Mereka diduga ikut memukul dan menendang Zoya saat dihakimi massa karena dituduh mencuri satu unit amplifier di Musala Al Hidayah.
"AL 18 tahun menginjak injak kepalanya (Zoya). KR 55 tahun, dia memukuli perut dan punggung korban," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Selain melakukan penganiayaan, KR salah satu pelaku turut melontarkan kata-kata untuk provokasi massa agar bisa menghakimi Zoya saat ditangkap di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017).
"Pelaku KR memukul dan menendang korban serta berkata dengan kata-kata 'yang enak mah maling digebukin' di depan banyak massa dan ditangkap," kata dia.
Baca Juga: Zoya Dibakar Pakai Bensin Eceran, Ini Pembakarnya
Terkait kasus pengeroyokan ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Sebelumnya polisi menangkap dua tersangka berinisial SU dan NA.
Asep menambahkan pihaknya juga masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain terkait aksi 'pengadilan jalanan' yang menyebabkan Zoya meninggal secara tragis.
"Lima tersangka ini akan terus kita kembangkan dan pastinya dari beberapa keterangan tersangka dan saksi masih ada nama-nama yang timbul yang harus dikejar dan dilakukan penangkapan," kata Asep.