Suara.com - Polisi telah meringkus 3 tersangka baru terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya terduga pelaku pencurian satu unit amplifier di Musala Al Hidayat, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017). Mereka yang ditangkap adalah AL 18, KR (55) dan SD (27).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra membeberkan peran SD yang ditangkap di kawasan Banten, Selasa (8/8/2017) merupakan pihak yang menyiramkan bensin dan membakar Zoya setelah dihakimi massa karena tuduhan pencurian.
"Perannya adalah dia yang membeli bensin lalu kemudian menyiram ketubuh MA (Zoya) dan sekaligus dia pelakunya yang membakar saudara MA," kata Asep di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi, SD saat kejadian sempat membeli bensin eceran ketika Zoya sudah terkapar setelah dihakimi warga.
Baca Juga: Merinding, Ini Firasat Adik Sebelum Zoya Dibakar Hidup-hidup
"Dia beli bensin eceran. Dibawa pakai plastik," kata Asep.
Dari pengakuannya, kata Asep SD aksi pembakaran itu dilakukan karena telah telah tersulut emosi dari teriakan warga yang mengeroyok Zoya.
"Menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," kata dia.
Saat dilakukan penangkapan di kawasan Banten, polisi terpaksa meletuskan timah panas ke arah bagian kaki SD. Tindakan itu dilakukan, karena pelaku berusaha melarikan diri saat dibawa polisi untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
"Terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata dia
Baca Juga: Gali Kuburan, Polisi Autopsi Jenazah Zoya
Dia juga menyampaikan jika total tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini berjumlah 5 orang.
"Jadi secara keseluruhan sudah 5 tersangka yang kita tahan," kata dia
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut menghakimi Zoya hingga tewas dibakar.
Kedua warga tersebut turut memukul dan menendang bagian tubuh Zoya saat ditangkap warga di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.