"Jadi secara keseluruhan sudah 5 tersangka yang kita tahan," kata dia
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut menghakimi Zoya hingga tewas dibakar.
Kedua warga tersebut turut memukul dan menendang bagian tubuh Zoya saat ditangkap warga di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: Merinding, Ini Firasat Adik Sebelum Zoya Dibakar Hidup-hidup