Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya, dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii tak membuka mulut usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (9/8/2017). Keduanya hanya tersenyum malu sambil sedikit tertunduk saat keluar dari gedung KPK.
Hanya Ade Yuliawan, Kuasa Hukum Rudi Indrapasetya yang melayani pertanyaan awak media. Menurut dia, pada hari ini kliennya hanya menjalani pengambilan sampel suara.
"Tadi lebih ke pencocokan suara. Mungkin nanti suaranya dicocokkan dengan hasil telepon," kata Ade Yuliawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Baca Juga: Hari Ini KPK Mulai Periksa Bupati Pamekasan
Lebih lanjut dia mengataka untuk sementara ini, kliennya baru pemeriksaan awal. Karena itu, terkait materi kasus yang dituduhkan kepadanya belum didalami oleh penyidik KPK.
"Untuk hari ini hanya pencocokan suara, mungkin dalam waktu dekat akan diperiksa lagi soal pendalaman materinya," lanjut Ade.
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur. OTT itu terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejari Pamekasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan) melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Achmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 kesatu huruf b atau Pasal 13 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.