Usai Diperiksa KPK, Kajari dan Bupati Pamekasan Tutup Mulut

Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:15 WIB
Usai Diperiksa KPK, Kajari dan Bupati Pamekasan Tutup Mulut
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan)‎ melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.‎

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Achmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 kesatu huruf b atau Pasal 13 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Hari Ini KPK Mulai Periksa Bupati Pamekasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI