Usai Diperiksa KPK, Kajari dan Bupati Pamekasan Tutup Mulut

Rabu, 09 Agustus 2017 | 17:15 WIB
Usai Diperiksa KPK, Kajari dan Bupati Pamekasan Tutup Mulut
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya‎, dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii tak membuka mulut usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (9/8/2017). Keduanya hanya tersenyum malu sambil sedikit tertunduk saat keluar dari gedung KPK.

Hanya Ade Yuliawan, Kuasa Hukum Rudi Indrapasetya yang melayani pertanyaan awak media. Menurut dia, pada hari ini kliennya hanya menjalani pengambilan sampel suara.

"Tadi lebih ke pencocokan suara. Mungkin nanti suaranya dicocokkan dengan hasil telepon," kata Ade Yuliawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Baca Juga: Hari Ini KPK Mulai Periksa Bupati Pamekasan

Lebih lanjut dia mengataka untuk sementara ini, kliennya baru pemeriksaan awal. Karena itu, terkait materi kasus yang dituduhkan kepadanya belum didalami oleh penyidik KPK.

"Untuk hari ini hanya pencocokan suara, mungkin dalam waktu dekat akan diperiksa lagi soal pendalaman materinya," lanjut Ade.

Diketahui kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur. OTT itu terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejari Pamekasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp100 juta.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp250 juta kepada Kajari Pamekasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI