P4I Serukan Pemenuhan Upah dan Jaminan Sosial

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2017 | 16:43 WIB
P4I Serukan Pemenuhan Upah dan Jaminan Sosial
Ilustrasi demonstrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paguyuban Pengusaha Palet dan Peti Indonesia (P4I) mengimbau kalangan usaha terkait untuk memenuhi kewajiban Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan sosial dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) untuk tenaga kerjanya.

Pemenuhan itu selain untuk memenuhi aturan, juga pertimbangan kelayakan hidup dan demi kemanusiaan.

Ketua P4I Boy Sunarko menjelaskan, pemenuhan UMR merupakan kewajiban sesuai Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini disebutkan jika perusahaan tidak memenuhinya, maka bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Adapun UMR untuk wilayah Jawa Barat di kisaran Rp 2.324.555 per bulan. UMR tertinggi tercatat di Karawang Rp 3.605.272 dan terendah di Pangandaran Rp 1.420.624.

Mengenai kewajiban BPJS, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga: Pansus Angket KPK Akan ke 'Rumah Sekap' KPK

"Sesuai aturan ini, perusahaan wajib memberikan jaminan BPJS ke seluruh tenaga kerja dan keluarganya, baik tentang Kesehatan maupun Jaminan Sosial Tenaga Kerjanya," kata Boy, Selasa (8/8/2017) dalam siaran persnya.

Lebih lanjut ia mensinyalir masih terdapat perusahaan yang bergerak di usaha palet dan peti belum memenuhi kewajiban UMR dan BPJS tersebut. Contohnya di daerah Cikarang yang UMR-nya di tetapkan Rp 3.530.438 tetapi masih membayar di nilai tersebut, bahkan ada di kisaran Rp 2,6 juta.

Dia menegaskan, hal ini merugikan karyawan dan harus diatasi oleh semua pihak. Untuk menertibkannya tentu dilakukan oleh pemerintah terkait.

Sementara dari dalam bisa diharapkan pengaduannya oleh Karyawan kepada Disnakertrans setempat. Selain oleh pemerintah, upaya mendisiplinkan kewajiban UMR dan BPJS ini juga bisa dilakukan sesama pelaku usaha.

"Dari paguyuban sendiri, kami akan terus memberi imbauan dan berbagi best practice bagaimana pemenuhan UMR dan BPJS bisa dilaksanakan tanpa mengganggu arus kas dan keberlanjutan bisnis. Karena bagaimana pun, sebuah perusahaan yang profesional sudah pasti menghitung bahwa antara beban/ biaya dan harga jual harus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan," terang Boy panjang lebar.

Baca Juga: 10 Tahun Hilang Kontak, Ayah dan Putri Dipertemukan Ojek Online

Ada juga pihak lain yang bisa menekan perusahaan agar memenuhinya, yakni klien atau rekanan. Perusahaan tersebut bisa saja menegaskan syarat agar vendor harus memenuhi syarat UMR dan BPJS sebagai salah satu syarat wajib kerja sama, terutama perusahaan bertaraf global karena mereka sudah pasti memiliki standar mutu yang salah satunya mengatur hal-hal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI