Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperluas wilayah pelarangan untuk kendaraan sepeda motor di Ibu Kota. Rencananya, pelarangan itu akan diperluas dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan.
Uji coba rencananya baru akan dilakukan pada awal September 2017.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan aturan tersebut bukan bentuk diskriminasi pemerintah.
"Tujuan utamanya bukan masalah diakriminasi, tujuan utamanya bagaimana kita mendorong bagaimana warga itu memnafaatkan transportasi publik," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Baca Juga: Tragis, Maesaroh Jatuh dari Motor, Langsung Digilas Truk
Meski melarang pengendara sepeda motor melintasi jalur protokol, Djarot telah meminta Dishub DKI untuk menyiapkan kantong parkir. DKI juga akan membangun banyak tempat parkir park and ride.
"Bukan masalah diskriminasi dan tidak diskriminasi. Tapi kita dorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum," kata Djarot.
Awalnya, perluasan pelarangan motor di jalan Ibu Kota baru akan diberlakukan kalau pemerintah sudah mampu menerapkan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di jalur protokol khusus kendaraan roda empat atau lebih. Kini, ERP belum diterapkan tetapi pemerintah mulai memperluas larangan motor.
Djarot beralasan peluasan itu untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Apalagi kata dia, pemerintah tengah melakukan banyak pembangunan flyover dan underpass, serta transportasi piblik seperti mass rapid transit dan light rail transit.
"Kalau diperluas kan tidak semuanya, hanya di beberapa titik. Ini diperluas karena ada pembangunnan gede-gedean, termasuk juga jangan sampai motor nyasar menggunakan trotoar," kata dia.
Baca Juga: Aksi Pemotor Ini Bikin Gemas, Rusak Jalanan yang Lagi Dicor
Selain pelarangan motor diperluas, pemerintah DKI pada awal September 2017 juga akan melakukan uji coba perluasan kawasan ganjil genap.