Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 trilun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. Padahal harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.