Marzuki Alie: Pertanyaan KPK Contek Milik Andi Narogong

Rabu, 09 Agustus 2017 | 14:18 WIB
Marzuki Alie: Pertanyaan KPK Contek Milik Andi Narogong
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Setya Novanto menjiplak pertanyaan saat dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Itu disampaikan Marzuki ketika usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

"Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong. Jadi copy paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam. Jadi tidak ada hal yang baru," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, KPK akan terus memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan jika kembali menetapkan tersangka baru dan pertanyaannya masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Pencetakan 1.302 e-KTP Ahmadiyah Manis Lor Dilakukan 14 Hari

"Jadi setiap tersangka baru, sebagai ketua DPR akan dipangil, kenal nggak? Tahu nggak? Ya begitu saja. Jadi nggak ada hal-hal yang baru," kata dia.

Karena tidak ada hal baru, Marzuki kembali mengatakan bahwa keterangannya untuk tersangka Setya Novanto hanya copy paste dari keterangganya pada BAP penyidikan tersangka Andi Narogong.

"Ya sama dengan yang lalu lah, copy paste betul. Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong di-copy paste ke Setnov, persis sama. Cuma namanya (tersangka) saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan. Makanya 15 menit, hanya 15 menit," kata Politikus Demokrat tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, menyebut Marzuki merupakan salah satu anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP, atau pihak yang diperkaya sejumlah Rp20 milyar.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri. Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Baca Juga: Warga Ahmadiyah Manis Lor Lega, Sebentar Lagi Pegang E-KTP

Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI