Suara.com - Hingga saat ini, Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem di DPR, Viktor Laiskodat yang diduga menuding Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai partai yang mendukung sistem khilafah dan intoleran.
Keempat partai tersebut melaporkan Victor ke Bareskrim Polri. Viktor dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156A UU KUHP.
"Belum (dijadwalkan pemeriksaan). Kita masih kumpulkan data-data. Itu kan sudah ada laporan masuk," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung PTIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Setyo mengklarifikasi terkait ucapannya yang soal hak imunitas anggota DPR yang dalam pemberitaan disebutkan bahwa Polri tidak akan memeriksa Viktor karena memiliki hak imunitas.
Baca Juga: MKD Bakal Minta Klarifikasi dari Viktor Laiskodat
Kata Setyo, maksud dari pernyataan itu adalah, anggota DPR mempunyai hak imunitas kalau dia melakukan tugas sebagai anggota dewan.
"Kalau itu dikaitkan dengan saudara Victor Laiskodat, anggota DPR. Kita akan melihat konteksnya, apakah dia melakukan ini saat dia bertugas di depan konstituennya atau tidak," ujar Setyo.
Setyo berharap pernyataan tersebut tidak diplintir seolah-olah Polri tidak mau memeriksa Viktor.
"Kita akan periksa tetapi nanti ada tahapan-tahapannya. Tapi jangan dibanding-bandingkan, kalau anggota yang lain diperiksa, ini kok nggak. Jangan begitu," tutur Setyo.
"Polri akan menegakkan hukum. Semua sama di muka hukum. Tetapi mereka punya hak-hak juga kan," Setyo menambahkan.
Baca Juga: Viktor Laiskodat Dilaporkan, Nasdem Siap Beri Bantuan Hukum