Suara.com - Polisi kembali menangkap 3 orang terduga pengeroyok dan pembakaran Muhammad Al Azhar alias Zoya (30) secara hidup-hidup di Bekasi, Jawa Barat.
"Ada penambahan (tiga) tersangka kasus pembakara di bekasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).
Namun demikian, Argo belum menjelaskan secara rinci perihal identitas dan peran para pelaku dalam insiden tewasnya Zoya yang dikeroyok dan dibakar massa. Dia hanya menyampaikan polisi bakal merilis 3 pelaku pada pukul 14.00 WIB.
"Nantinya pas rilis kami akan jelaskan secara lengkap," kata dia
Baca Juga: Polri Memburu Pengunggah Video Pembakaran Sadis Zoya
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut menghakimi Zoya hingga tewas dibakar. Zoya ditangkap warga lantaran dianggap mencuri satu unit amplifier di Musala Al Hidayah, Selasa (1/8/2017).
Ketika pengeroyokan terjadi, kedua warga tersebut turut memukul dan menendang bagian tubuh Zoya.
Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.