Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga memberi atau menganjurkan untuk memberi Ahmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pembenrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau kedua KUHP.
Dan sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak podana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut