Suara.com - Tim forensik Mabes Polri melakukan autopsi terhadap jenazah Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri amplifier musala, Rabu (9/8/2017).
Autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kedondong, Jalan Buni Asih Kongsi RT2/RW 3, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pantauan Suara.com, tim forensik kedokteran Mabes Polri datang sekitar pukul 11.00 WIB. Sebanyak enam orang anggota tim membawa satu buah koper berwarna hitam.
Baca Juga: Bawa Perempuan Lain saat Dilantik, Anggota DPR RI Digugat Istri
Mereka mengautopsi jenazah Zoya untuk mengetahui penyebab utama kematian Zoya: dikeroyok ataukah dibakar hidup-hidup.
"Autopsi ini untuk mengetahui apakah korban meninggal sebelum dibakar, atau justru dibakar hidup-hidup," kata salah satu anggota tim itu.
Autopsi dilakukan secara tertutup. Awak media tidak dibolehkan memotret atau menyaksikan autopsi tersebut.
Tim hanya membolehkan sejumlah keluarga korban untuk menjadi saksi autopsi, yakni Asmawi—ayah Zoya—dan ketua tim advokasi Abdul Chalim Soebri.
Asmawi tampak mengeluarkan air mata dan memegang sapu tangan saat melangkah masuk melihat jenazah Zoya.
Baca Juga: KPK Makin Gesit 'Urus' Setnov, Hari Ini Periksa Marzuki Alie
Asmawi memakai Jas berwarna hitam yang dilapisi kemeja berwarna putih. Selain itu, adik Zoya yang bernama Bambang juga turut hadir untuk melihat autopsi.