Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gesit mendalami peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setidaknya, itu ditunjukkan oleh KPK melalui cara hampir setiap hari memeriksa saksi untuk dimintakan keterangan terkait Novanto. Terbaru, Rabu (9/8/2017), KPK memeriksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).
Marzuki sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, saat tiba di gedung KPK, politikus Partai Demokrat tersebut tidak memberikan keterangan sedikit pun.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci, Rojali Tidak Dijadikan Tersangka Pembakar Zoya
Selain Marzukie, KPK juga memeriksa empat saksi lain. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Numan Abdul Hakim, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, dan Junaidi Adinata.
Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong. Uang itu diberikan dengan kode 'MA' sejumlah Rp20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang E-KTP mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Sementara nama Husni Fahmi dalam surat dakwaan disebut menerima uang sejumlah USD150 ribu dan Rp30 juta. Husni juga disebut berperan sebagai orang yang membagi-bagikan uang dari Sugiharto kepada beberapa tim teknis.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Baca Juga: Mau Dibongkar, Warga Padati Makam Zoya yang Dibakar Hidup-hidup