Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gesit mendalami peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setidaknya, itu ditunjukkan oleh KPK melalui cara hampir setiap hari memeriksa saksi untuk dimintakan keterangan terkait Novanto. Terbaru, Rabu (9/8/2017), KPK memeriksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).
Marzuki sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, saat tiba di gedung KPK, politikus Partai Demokrat tersebut tidak memberikan keterangan sedikit pun.
Selain Marzukie, KPK juga memeriksa empat saksi lain. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Numan Abdul Hakim, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, dan Junaidi Adinata.
Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong. Uang itu diberikan dengan kode 'MA' sejumlah Rp20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang E-KTP mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Sementara nama Husni Fahmi dalam surat dakwaan disebut menerima uang sejumlah USD150 ribu dan Rp30 juta. Husni juga disebut berperan sebagai orang yang membagi-bagikan uang dari Sugiharto kepada beberapa tim teknis.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci, Rojali Tidak Dijadikan Tersangka Pembakar Zoya