Jadi Saksi Kunci, Rojali Tidak Dijadikan Tersangka Pembakar Zoya

Rabu, 09 Agustus 2017 | 11:05 WIB
Jadi Saksi Kunci, Rojali Tidak Dijadikan Tersangka Pembakar Zoya
Makam Muhammad Al Zahra alias Zoya di Jalan Kedondong RT2/RW3, Lingkungan BTN Bumi Asih Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda mengungkapkan alasan tidak menetapkan Rojali, marbot Musala Al Hidayah, sebagai tersangka pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).

Zoya diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Selasa (1/8/2017). Sementara Rojali adalah orang yang kali pertama mengetahui hal tersebut dan mengejar Zoya sebelum massa berdatangan mengeroyok dan membayar korban.

"Dia (Rojali) saksi kok dijerat. Dia memberikan info masak dijerat," kata Argo saat dihubungi, Rabu (9/8/2017).

Baca Juga: Mau Dibongkar, Warga Padati Makam Zoya yang Dibakar Hidup-hidup

Argo menyebut, Rojali merupakan saksi kunci terkait kasus dugaan pencurian satu unit amplifier yang menyebabkan Zoya merenggang nyawa dihakimi warga.

Rojali, kata Argo, memang ikut mencari Zoya setelah mengetahui amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, hilang ketika Zoya selesai melaksanakan salat Asar.

"Rojali merupakan saksi yang mengetahui persis ciri-ciri amplifier yang diduga dicuri Zoya. Saat Zoya ditangkap warga di Jalan Muara Bakti, Rojali menyebutkan amplifier di dalam tas Zoya sama persis dengan amplifier yang hilang di musala,” terangnya.

Namun, Argo tak menjelaskan apakah Rojali sempat melerai warga saat menghakimi Zoya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut mengeroyok Zoya yang ditangkap lantaran dianggap mencuri satu unit amplifier di Musala Al Hidayah, Selasa (1/8).

Baca Juga: Lukisan Patung Liberty Pakai Jilbab Dikecam Warga AS

Ketika terjadi pengeroyokan, kedua warga tersebut turut memukul dan menendang bagian tubuh Zoya.

Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Polisi juga masih mengejar lima pelaku lain yang diduga berperan sebagai pihak yang membakar Zoya hidup-hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI