Jadi Saksi Kunci, Rojali Tidak Dijadikan Tersangka Pembakar Zoya

Rabu, 09 Agustus 2017 | 11:05 WIB
Jadi Saksi Kunci, Rojali Tidak Dijadikan Tersangka Pembakar Zoya
Makam Muhammad Al Zahra alias Zoya di Jalan Kedondong RT2/RW3, Lingkungan BTN Bumi Asih Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Polisi juga masih mengejar lima pelaku lain yang diduga berperan sebagai pihak yang membakar Zoya hidup-hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI