Suara.com - Polda mengungkapkan alasan tidak menetapkan Rojali, marbot Musala Al Hidayah, sebagai tersangka pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).
Zoya diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Selasa (1/8/2017). Sementara Rojali adalah orang yang kali pertama mengetahui hal tersebut dan mengejar Zoya sebelum massa berdatangan mengeroyok dan membayar korban.
"Dia (Rojali) saksi kok dijerat. Dia memberikan info masak dijerat," kata Argo saat dihubungi, Rabu (9/8/2017).
Baca Juga: Mau Dibongkar, Warga Padati Makam Zoya yang Dibakar Hidup-hidup
Argo menyebut, Rojali merupakan saksi kunci terkait kasus dugaan pencurian satu unit amplifier yang menyebabkan Zoya merenggang nyawa dihakimi warga.
Rojali, kata Argo, memang ikut mencari Zoya setelah mengetahui amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, hilang ketika Zoya selesai melaksanakan salat Asar.
"Rojali merupakan saksi yang mengetahui persis ciri-ciri amplifier yang diduga dicuri Zoya. Saat Zoya ditangkap warga di Jalan Muara Bakti, Rojali menyebutkan amplifier di dalam tas Zoya sama persis dengan amplifier yang hilang di musala,” terangnya.
Namun, Argo tak menjelaskan apakah Rojali sempat melerai warga saat menghakimi Zoya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut mengeroyok Zoya yang ditangkap lantaran dianggap mencuri satu unit amplifier di Musala Al Hidayah, Selasa (1/8).
Baca Juga: Lukisan Patung Liberty Pakai Jilbab Dikecam Warga AS
Ketika terjadi pengeroyokan, kedua warga tersebut turut memukul dan menendang bagian tubuh Zoya.