Suara.com - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Kedondong RT2/RW3, Lingkungan BTN Bumi Asih Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendadak ramai pada Rabu (9/8/2017) hari ini.
TPU tersebut merupakan lokasi peristirahatan terakhir Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), lelaki yang tewas dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa karena dituduh mencuri perangkat penguat pelantang suara (amplifier) musala.
Rencananya, makam Zoya akan dibongkar oleh tim forensik aparat kepolisian. Jenazahnya akan diautopsi untuk memastikan penyebab utama kematian Zoya.
Baca Juga: Lukisan Patung Liberty Pakai Jilbab Dikecam Warga AS
"Polisi sudah meminta izin ke keluarga untuk menggali makam korban. Untuk diautopsi, apakah meninggal dulu baru dibakar, atau dibakar hidup-hidup. Itu yang akan dipastikan,” kata Ketua Tim Advokasi Zoya, Abdul Chalim Soebri di lokasi, Rabu siang.
Soebri mengatakan, keluarga Zoya awalnya tak mengizinkan polisi membongkar kuburan tersebut. Tapi, setelah mendapat penjelasan polisi, keluarga memberi izin pembongkaran.
"Ya, akhirnya keluarga mengizinkan. Untuk mencari tahu juga, luka-luka apa yang diderita korban di dalam tubuh. Itu nanti menjadi petunjuk kematiannya karena apa. Karena penyidik ingin semacam itu," ujar Soebri.
Seharusnya, Tim forensik kepolisian dijadwalkan pukul 08.00 WIB untuk membongkar dan melakukan autopsi post-mortem. Namun, hingga pukul 09.40 WIB, belum juga dilakukan.
Baca Juga: Gelandangan Gangguan Jiwa Lahirkan Bayi, Diazankan Bupati
Pantauan Suara.com, makam Zoya ditutupi spanduk dan terpasang tenda berukuran 3x4 meter. Adapun garis polisi juga terpasang berjarak lima meter dari makam Zoya.