Berkedok Investasi, Warga Negara Mozambik Kuras Uang Purwoto

Rabu, 09 Agustus 2017 | 07:23 WIB
Berkedok Investasi, Warga Negara Mozambik Kuras Uang Purwoto
ILUSTRASI - Tersangka penipu perusahaan BUMN [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Robson David Ferrao alias Donald (37), warga asal Mozambik, Afrika diringkus anggota Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga menipu seorang warga Indonesia bernama Purwoto (47).

Modus pelaku tersebut yakni meminjam uang secara bertahap kepada korban dengan berpura-pura memiliki uang sebanyak USD10 Juta untuk diinvestasikan di Indonesia

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono mengatakan, aksi penipuan berkedok investasi dilakukan para pelaku saat kali pertama bertemu korban di Mall Atrium, Jakarta Pusat, pada11 Juli 2017.

"Pelaku mengakui memiliki uang di luar negeri dan ingin investasi di Indonesia senilai USD10 Juta, kemudian korban dan pelaku saling berkomunikasi membicarakan mengenai investasi," kata Argo melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2017).

Baca Juga: Berkelahi dengan Karibnya, Siswa Kelas 2 SD Tewas

Agar bisa meyakinkan korban, kawanan penipu itu kembali bertemu Purwoto di salah satu kamar Hotel Alila, Pecenongan, Gambir, Jakpus, Jumat (4/8/2017).

Ketika di hotel tersebut, Donald dan rekannya bernama Gabi meminjam uang sebesar Rp200 juta kepada korban dengan dalih sebagai ongkos mengurusi sejumlah dokumen agar bisa mengambil uang USD10 Juta di negara asalnya.

Gabi yang masih buron diduga merupakan otak kasus penipuan tersebut. Sedangkan Donald berpura-pura sebagai pihak yang diminta rekannya untuk mengurus dokumen tersebut.

Terkait pertemuan tersebut, korban hanya baru menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp100 juta.

Tiga hari kemudian, kata Argo, salah satu pelaku kembali melakukan pertemuan di hotel yang sama untul meminta sisa uang yang dipinjam korban.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa 7,0 SR di Cina Bertambah Jadi 9 Orang

"Kemudian salah satu tersangka pamit pergi untuk menyerahkan uang kepada tersangka 2 yang mengurus dokumen," terangnya.

Namun, Argo menyampaikan, korban baru sadar dirinya telah ditipu setelah pelaku tak kunjung kembali ke kamar hotel, tempat mereka melakukan pertemuan.

"Setelah di tunggu-tunggu, tersangka tidak kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.

Anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak mencari keberadaan dua WNA yang menjadi pelaku kasus penipuan.

Donald kemudian ditangkap ketika sedang berada di Hotel Diaz Kemayoran Jakpus, Selasa (7/8/2017) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa lima buah telepon genggam, uang tunai Rp15 juta, uang USD2.400, enam buah buah kartu operator ponsel, dua lembar bukti pembelian emas, dan satu lembar bukti pembelian tas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI