Suara.com - Hari ini, tempat makam Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) akan dibongkar oleh tim forensik kepolisian, Rabu (9/7/2017), pagi. Jenazah suami dari Siti Zubaidah (25) yang dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri satu unit amplifier di musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/8/2017) itu, akan diautopsi.
"Bahwa demi kepentingan pengungkapan kasus hukum atas penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Zahra, maka akan dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian dan forensik," kata Ketua Tim Advokasi Abdul Chalim Soebri melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com.
Zoya merupakan warga Kampung Jati, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Jenazahnya dimakamkan di tempat pemakaman umum Kedondong, lingkungan BTN Buni Asih Kongsi, Cikarang Utara, pada Rabu (2/8/2017) atau sehari setelah dibakar massa.
Polisi didesak mengusut tuntas kasus yang menimpa Zoya.
"Aksi main hakim sendiri terhadap tersangka kejahatan sangat disayangkan. Bagaimanapun aksi ini adalah pelanggaran hukum yang pelakunya harus diusut kepolisian," kata Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Neta menyayangkan tindakan warga main hakim sendiri. Neta mengatakan seharusnya warga segera menyerahkan kasus tersebut ke polisi agar diproses secara hukum.
Neta khawatir jika polisi tidak menindak tegas pelaku pembakaran terhadap Zoya, institusi Polri akan dipandang telah membiarkan aksi main hakim sendiri di masyarakat.
"Bagaimana pun menjadi tugas Polri untuk menekan dan menghilangkan aksi brutal di masyarakat ini. Caranya Polri harus meyakinkan publik bahwa mereka mampu bekerja keras untuk memberantas kejahatan dan mampu bersikap konsisten dan tegas dalam menindak serta menghukum pelaku kejahatan," kata Neta.