Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan SK Trimurti 2017 kepada Mayu Fentami, Senin (7/8/2017). Penghargaan diberikan saat perayaan hari jadi ke-23 AJI.
Perayaan HUT AJI ke-23 digelar dalam sebuah acara malam resepsi di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Senin malam.
Perayaan HUT AJI juga disertai dengan pemberian penghargaan SK Trimurti setiap tahun sejak tahun 2008. Penghargaan ini diberikan AJI dalam upaya mengenang dan menghormati perjuangan seorang perempuan pahlawan nasional, sekaligus jurnalis perempuan bangsa ini yakni Soerastri Karma Trimurti.
Sejak berdiri pada 7 Agustus 1994, AJI berkomitmen sebagai garda terdepan untuk memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Pemberian penghargaan SK Trimurti ini menjadi salah satu cara AJI untuk perjuangan tersebut.
Calon nominasi penghargaan SK Trimurti dilakukan secara terbuka, dengan menerima masukan dari masyarakat. Para juri yang terdiri dari Azriana (Ketua Komnas Perempuan), Wahyu Susilo (Dir. Eksekutif Migrant Care), dan Endah Lismartini (AJI Indonesia) telah melakukan seleksi terhadap 18 nama yang masuk termasuk dari luar Indonesia.
Seleksi dilakukan dengan beberapa kriteria seperti isu yang diperjuangkan oleh nominasi, lokasi nominasi berjuang, durasi nominasi dalam memperjuangkan isu minimal 3 tahun dan berbagai kriteria lainnya.
Mayu Fentami adalah salah satu dari 4 Calon Penerima Penghargaan SK trimurti 2017 yang menarik perhatian Dewan Juri. Sulitnya medan yang dilalui dalam perjuangannya, dan dedikasinya yang tinggi untuk membuka akses masyarakat Bunut Hilir - Kalimantan Barat terhadap informasi, membuat Dewan Juri menjatuhkan pilihan kepada Mayu Fentami.
Dalam pandangan Dewan Juri, Mayu telah berbuat lebih dari apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang perawat yang ditempatkan di desa terpencil. Mayu bisa saja hanya menjadi perawat, selebihnya beristirahat. Namun, Mayu melakukan tugas lain yang tidak kalah pentingnya mengembangkan Radio Komunitas dan mengelola Taman Bacaan.
Tidak mudah bagi Dewan Juri untuk membuat keputusan ini. Karena selain tidak satupun dari Dewan Juri yang mengenal Mayu.
“Kerja-kerja penting Mayu juga sepi dari publikasi,” kata Azriana, dalam siaran pers AJI Indonesia.