Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Senin, 07 Agustus 2017 | 20:46 WIB
Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dokumen serta barang bukti elektronik itu berhasil diamankan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paralel di lima lokasi berbeda di Pamekasan, sejak Jumat hingga Sabtu kemarin.

"Dari lima lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Lima lokasi yang digeledah tersebut yaitu Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, Kantor Inspektorat, Kantor Kejaksaan Negeri, serta Kantor Desa Dassok, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Disebutkan pula, selain itu penyidik juga memeriksa empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pamekasan sebagai saksi di Mapolres Pamekasan.

"Keempatnya diperiksa untuk seluruh tersangka kasus dugaan suap Kajari Pamekasan terkait pulbaket penyelewengan dana desa," ujar Febri.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri untuk pengamanan perkara korupsi dana desa di Pemekasan, Madura. ‎Kelima tersangka tersebut adalah Kajari Pamekasan Rudi Indra, Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, ‎Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI