Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menceritakan kronologi sebelum Muhammad Al Zahra alias Zoya dibakar hidup-hidup.
Zoya dikeroyok dan dibakar hingga tewas karena dianggap telah melakukan pencurian sebuah pengerasa suara di musala Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Selasa (1/8/2017).
Peristiwa hilangnya pengeras suara terjadi seusai Zoya salat Ashar di musala tersebut. Saksi berinisial R yang merupakan salah satu pengurus musala melihat Zoya keluar musala.
"Jadi yang bersangkutan (Zoya) ini pada salat Ashar itu dia ikut salat di situ, kemudian bersama dengan saksi R ada di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017)
Baca Juga: PKB Minta Polisi Tindak Tegas Pembakar Zoya
Menurut, kata Argo, saat itu situasi di dalam musala memang sepi. Setelah Zoya pergi keluar musala, R melihat jika pengeras suara di musala tersebut tidak ada di tempat.
"Kemudian setelah salat Ashar, situasi sepi. Si saksi (R) ini melihat bahwa ampli di musala tak ada," kata dia.
Kemudian, R bersama warga setempat mencari Zoya yang dicurigai sebagai pihak yang mencuri amplifier.
"Jadi Zoya ini menghilang, makanya saksi R ini setelah salat Ashar, dia mencari dengan warga," kata Argo
Menurutnya, Zoya ditemukan warga sedang berada di Pasar Murah. Kemudian, warga lalu menangkap Zoya. Amplifier yang hilang di musala itu ditemukan warga berada di dalam tas yang dibawa Zoya.
Baca Juga: Polisi Buru Pembawa Bensin dan Korek untuk Bakar Zoya Hidup-hidup
'Kemudian si R dan warga mencari pelakunya hingga menemukan di Pasar murah si terduga pelaku ini membawa ampli itu. Setelah dichek (amplifier di dalam Zoya) sama dengan yang ada di musala," kata dia.
Zoya pun lantas dihakimi warga secara membabi buta. Berdasarkan keterangan dua tersangka berinisial NMH dan SH, pengeroyokan terjadi secara spontan.
"Dengan spontan dia melakukan penganiyayan," kata dia.
Saat ini, polisi masih memburu warga yang diduga membawa bahan bakar bensin dan korek api untuk membakar Zoya hingga tewas. Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.