Zoya pun lantas dihakimi warga secara membabi buta. Berdasarkan keterangan dua tersangka berinisial NMH dan SH, pengeroyokan terjadi secara spontan.
"Dengan spontan dia melakukan penganiyayan," kata dia.
Saat ini, polisi masih memburu warga yang diduga membawa bahan bakar bensin dan korek api untuk membakar Zoya hingga tewas. Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Paasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga: PKB Minta Polisi Tindak Tegas Pembakar Zoya