Persidangan Miryam Dilanjutkan Setelah Keberatannya Ditolak

Senin, 07 Agustus 2017 | 15:29 WIB
Persidangan Miryam Dilanjutkan Setelah Keberatannya Ditolak
Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani dilanjutkan setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Franky Tambuwun menjelaskan, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pember‎antasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam telah memenuhi unsur yuridis atas perkaranya.

"Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara," kata Hakim Franky di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017)‎.

Atas dasar itulah, pengadilan Tipikor Jakarta berhak untuk melanjutkan kembali persidangan mantan anggota Fraksi Partai Hanura di DPR, dengan menghadirkan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Novanto Jadi Tersangka Skandal E-KTP, Miryam No Comment

"Karena ditolak, maka persidangan haruslah dilanjutkan," ujar Franky.

Seperti diketahui, sebelumnya Miryam mengajukan keberatan atas perkara yang menjerat dirinya. Bagi Miryam, perkara pemberian keterangan tidak benarnya tersebut, bukan ranah pidana korupsi, melainkan pidana umum.

Oleh jaksa KPK, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Disidang di Tipikor, Miryam: Saya Ini Buang Airnya Berdarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI