Suara.com - Mantan Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI Miryam S Haryani, menyatakan siap melawan jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu terkait sidang dugaan korupsi e-KTP.
Kesiapannya itu setelah nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan ditolak majelis hakim sidang praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2017).
"Saya mengikuti proses hukum dan akan menghormati peradilan. Saya mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," kata Miryam seusai dengar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Terlepas dari upaya praperadilan dan eksepsinya yang ditolak, Miryam berjanji tak mengindari proses hukum.
Baca Juga: Fahri Samakan Kasus Viktor dengan 'Papa Minta Saham' Novanto
Bahkan, dia sendiri menunggu para saksi yang menyatakan dirinya memberi keterangan palsu.
"Biar peradilan tahu, mana saksinya yang benar, mana yang salah. Saya lebih condong menginginkan seperti itu," ujar Miryam.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi pihak Miryam yang berkeberatan atas dakwaan KPK. Pasalnya, menurut kubu Miryam, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara pemberian keterangan palsu.