Suara.com - Polisi masih memburu pelaku yang diduga membawa bahan bakar bensin, dan korek api, untuk membakar hidup-hidup Muhammad Al Zahra alias Zoya.
Zoya tewas setelah dikeroyok dan dibakar oleh massa di Kabupaten Bekasi, karena dituduh mencuri perangkat penguat pelantang suara (amplifier) Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017).
"Kami masih mengembangkan penyelidikan, untuk mencari pelaku lain. Terutama pelaku yang membawa bensin dan korek api. Kami lakukan pengejaran,” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Namun, Argo belum bisa menentukan berapa banyak warga yang turut dalam insiden tragis tersebut.
Baca Juga: Kisah Lima Sekawan Dokter Selamatkan Penumpang Pesawat di Udara
Dalam kasus main hakim sendiri ini, polisi telah menetapkan dua warga berinisial NMH dan SH sebagai tersangka.
Saat ditangkap warga, kata Argo, keduanya secara spontan ikut menendang bagian tubuh Zoya hingga tersungkur.
"Jadi untuk yang kami tangkap ini, dia (kedua tersangka) spontan saja karena ada pencurian di musalanya, dia dia melakukan pemukulan," kata dia.
Tapi, hingga kekinian, polisi belum bisa menentukan pelaku yang menyiramkam bensin untuk membakar Zoya hidup-hidup.
"Untuk berkaitan yang penyiraman bensin kita tunggu saja penyelidikan berikutnya," tandasnya.
Baca Juga: Zoya Dibakar Hidup-hidup, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kedua tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.