Suara.com - Komika Muhadkly Acho menunggu keputusan tim pengacara untuk melapor balik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka. Acho dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ya mungkin, karena kalau untuk itu (lapor balik), dari tim kiasa hukum bisa tanggapan," kata Acho di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Namun, saat disinggung rencana gugatan itu dilakukan, Acho masih pikir-pikir. Dia sedang berkonsentrasi ke kasusnya yang segera akan disidangkan.
"Kalau saya si fokusnya ke pembelaan dulu, kita belum kepikiran sampai sekarang, cuman kita lihat saya perkembangan seperti apa," kata dia.
Baca Juga: Komika Acho Berharap Tak Ditahan Jika Jadi Terdakwa UU ITE
Acho mengaku sangat yakin dirinya tak menyebarkan fitnah kepada pengelola Apartemen Green Pramuka. Dia pun mengaku siap membeberkan bukti apabila kasusnya sudah masuk ke meja hijau.
"Karena pada dasarkan kan kami tadi, buktikan dulu kalau kami tidak melakukan fitnah apa yang saya lakukan, itu adalah fakta, testimoni saya sebagai pelanggan," kata Acho.
Hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Acho.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Komika Acho: Saya Mewakili Kepentingan Warga
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.