Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan dua warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap Muhammad Al Azhar alias Zoya.
Zoya sendiri tewas dibakar karena diduga pelaku pencurian perangkat penguat pelantang suara (amplifier) di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan pada Selasa (1/8/2017).
"Setelah memeriksa lebih dari 8 saksi, sebanyak 2 saksi di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan SH," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Baca Juga: PKB Takut Konsentrasi Jokowi Terganggu karena Dukungan ke Pilpres
Ia menjelaskan, NMH berprofesi sebagai pekerja swasta. Sementara SH adalah petugas keamanan. NMH diduga ikut menendang perut dan punggung Zoya. Sedangkan tersangka SH menedang Zoya di bagian punggung.
"Perannya NMH adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," terangnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum.
"Kami akan melanjutkan penyelidikan, terbuka kemungkinan ada tersangka baru" tandasnya.
Baca Juga: Diprotes, Akankah Setnov Jadi Pembaca Teks Proklamasi?