Komika Acho Berharap Tak Ditahan Jika Jadi Terdakwa UU ITE

Senin, 07 Agustus 2017 | 13:05 WIB
Komika Acho Berharap Tak Ditahan Jika Jadi Terdakwa UU ITE
Komika Acho [Instagram/@muhadkly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Komika, Muhadkly Acho sebagai tersangka kini sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke pelimpahan tahap dua. Dengan demikian, Acho bakal segera disidangkan ke pengadilan.

Terkait hal itu, Acho berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menahan dirinya saat kasusnya itu sudah masuk ke meja hijau.

Alasan meminta kejaksaan tak menahan dirinya karena selama proses penyidikan, Acho cukup kooperatif kepada pihak kepolisian.

"Tidak ada alasan urgensi untuk menahan saya. Saya kooperatif selama penyidikan di kepolisian, mereka tidak menahan saya. SAya berharap kejaksaan bisa melihat substantif," kata Acho di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Komika Acho: Saya Mewakili Kepentingan Warga

Terkait hal itu, dia tak ingin nasibnya menjadi tahanan kejaksaan seperti para terdakwa lainnya yang pernah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Ya karena biasa-biasanya Pasal UU ITE kayak teman kita dulu Benhan, pernah ditahan di kejaksaan, terus Prita juga pernah. Saya berharap itu tidak terjadi, pertama UU ite sudah direvisi yang tadinya tuntutan 6 tahun, sekarang empat tahun," kata dia.

Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.

Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Baca Juga: Komedian Acho Jalani Tes Kesehatan, Mau Diserahkan ke Kejati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI