Suara.com - Ketua DPR direncanakan menjadi petugas pembaca teks proklamasi pada upacara kenegaraan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2017) pekan depan.
Setidaknya sejak dua tahun terakhir, siapa pun yang menjadi ketua DPR ditradisikan sebagai petugas pembaca teks proklamasi.
Tahun 2015, Ketua DPR Setya Novanto menjadi petugas pembaca teks proklamasi. Sementara tahun lalu, 2016, Ade Komarudin yang sempat menggantikan Setnov sebagai ketua DPR menjadi petugas.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Komika Acho: Saya Mewakili Kepentingan Warga
Untuk tahun ini, Istana Negara belum mengeluarkan susunan acara untuk perayaan yang akan digelar pada 17 Agustus.
"Kita tunggu saja apa yang diputuskan kepresidenan di sana. Karena di sana lembaga kepresidenan juga mempunyai kewenangan untuk menentukan langkah-langkah yang dilaksanakan di Istana Negara," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di DPR, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Uniknya, kalau tradisi itu berlanjut, Setnov akan menjadi tersangka koruptor pertama yang menjadi petugas pembaca teks proklamasi kemerdekaan.
Sebabnya, Setnov kekinian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam kasus ini, Novanto berperan sebagai pengatur proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
Menurut Agus, dengan adanya status hukum ini, ada kemungkinan Novanto tidak akan mendapat tugas untuk membaca teks proklamasi itu.
Baca Juga: Aksi Heroik 5 Dokter di Pesawat Garuda Dapat Penghargaan Menhub
"Yang jelas, segala sesuatu pasti disesuaikan dengan keadaan, sehingga kami ketahui pasti semuanya berjalan sesuai aturan koridor yang ada," tuturnya.