Jadi Tersangka, Komika Acho: Saya Mewakili Kepentingan Warga

Senin, 07 Agustus 2017 | 12:37 WIB
Jadi Tersangka, Komika Acho: Saya Mewakili Kepentingan Warga
Komika Acho [Instagram/@muhadkly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian tunggal Muhadkly Acho mengklaim, artikel yang membawanya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, justru mewakili perasaan penghuni apartemen Green Pramuka.

Ia mengatakan, penghuni apartemen itu banyak yang ikut melakukan protes terkait kebijakan yang dikeluarkan pihak pengelola.

Namun, kata dia, bentuk protes yang dilayangkan kepada pihak pengelola apartemen bermacam-macam.

Baca Juga: Penyanyi dan Mantan Gubernur Jatim Basofi Soedirman Wafat

"Responnya macam-macam. Warga di sana karakteristiknya beda-beda. Ada yang sifatnya takut, karena Acho tersangka. Ada yang tipikalnya garis keras, gitu kan, malah ada lebih ‘bersuara’ lagi," kata Acho di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Karenanya, Acho menuturkan keluhan yang dituangkan dirinya dalam sebuah artikel di media sosial juga sebagai representasi keresahan sebagian penghuni apartemen.

"Jadi, itu membuktikan apa yang saya tulis di blog itu bukan keresahan saya sendiri, tapi saya mewakili kepentingan umum," tukasnya.

Bahkan, kata dia, ada perwakilan dari penghuni Apartemen Green Pramuka yang sudah berkumpul di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Pasalnya, polisi hari ini telah melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik dan fitnah ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Aksi Heroik 5 Dokter di Pesawat Garuda Dapat Penghargaan Menhub

"Untuk info saja, saat ini di kejaksaan negeri sudah berkumpul warga Green Pramuka juga untuk mengawal saya di sana," ungkapnya.

Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka, karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata, ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.

Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI