"Saya menerima putusan," kata Aseng dalam sidang.
Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing empat tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan seorang masih berstatus tersangka di KPK yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia. (Antara)
Baca Juga: KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut